Polda Jabar Tangkap Pemilik Pabrik Pupuk Palsu

Polisi ungkap kasus pembuatan pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik merek Phonska

Polda Jabar Tangkap Pemilik Pabrik Pupuk Palsu

P Aditya Prakasa • 22 November 2024 11:55

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial MN, pemilik pabrik telah ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan pupuk tersebut pada 30 Oktober 2024. Kemudian, tersangka MN ditangkap pada 1 November 2024 di rumahnya di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

"Tersangka melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 22 November 2024.

Dia mengatakan, penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan uji laboratorium terhadap pupuk yang diduga palsu. Hasilnya, sampel pupuk anorganik yang diproduksi MN menunjukkan isi kandungan pada pupuk tidak sesuai dengan label.

Tersangka MN telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak Juli 2023 dan dijual dengan harga Rp40.000 per 50 kg.
 

Baca juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Cirebon Ditangkap

"Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Sementara untuk konsumennya datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska," kata dia.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik siap edar seberat 10 ton dan 10 ton pupuk yang masih dalam bentuk bahan baku. Tersangka MN diduga telah melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar," kata dia.

Sementara itu Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tersangka telah ratusan kali memproduksi pupuk palsu merek Phonska. Sementara peredaran pupuk tersebut telah sampai di Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya.

"Untuk perkiraan produksi sejak Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan telah beredar sekitar 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta," kata Maruly didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)