Polisi ungkap kasus pembuatan pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik merek Phonska
P Aditya Prakasa • 22 November 2024 11:55
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial MN, pemilik pabrik telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan pupuk tersebut pada 30 Oktober 2024. Kemudian, tersangka MN ditangkap pada 1 November 2024 di rumahnya di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 22 November 2024.
Dia mengatakan, penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan uji laboratorium terhadap pupuk yang diduga palsu. Hasilnya, sampel pupuk anorganik yang diproduksi MN menunjukkan isi kandungan pada pupuk tidak sesuai dengan label.
Tersangka MN telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak Juli 2023 dan dijual dengan harga Rp40.000 per 50 kg.
Baca juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Cirebon Ditangkap |