Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap usai Lakukan Illegal Fishing di Natuna

Foto dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): KKP mengamankan kapal ikan asing berbendera Vietnam saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di laut Natuna.

Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap usai Lakukan Illegal Fishing di Natuna

Hendrik Simorangkir • 21 August 2024 14:03

Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna. Kapal tersebut kedapatan melakukan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing).

"Kapal ilegal berbendera Vietnam itu juga tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan nelayan di Natuna, akan adanya aktivitas kapal berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 

"Kami langsung meresponsnya dan menangkapnya. Kami sita barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam dengan muatan sekitar 1 ton ikan," katanya.
 

Baca juga: Diduga Illegal Fishing, 2 Kapal Berbendera Filipina Diamankan KKP

"Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 Miliar," sambungnya.

Ipunk mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap para ABK berkebangsaan Vietnam tersebut.

"Kapalnya itu sudah ditahan di Pangkalan PSDKP Batam. Ini membuktikan jika kami tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut di Indonesia," jelasnya.

Ipunk menambahkan, selama Januari hingga Agustus, pihaknya berhasil mengamankan 116 kapal pencuri ikan ilegal, terdiri dari 100 kapal ikan Indonesia dan 16 kapal ikan asing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)