Ilustrasi. Medcom.id
Mantan Kepala BPKAD Banggai Ditangkap Lantaran Korupsi Rp29 Miliar
Media Indonesia • 7 October 2023 16:35
Palu: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan karena terlibat kasus korupsi Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat, 6 Oktober 2023 di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
"Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Djoko di Palu, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Djoko AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana atas perlakuan AT kerugian negara ditaksir Rp29 miliar.
"Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat. Yang pasti kasus ini akan dikembangkan. Tidak menuntut kemungkinan kedepan ada tersangka lain," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.
Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara Rp29 miliar.