Paslon Pilbup Malang Boleh Beri Hadiah saat Kampanye, Harganya Tidak Lebih dari Rp1 Juta

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat media gathering. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Paslon Pilbup Malang Boleh Beri Hadiah saat Kampanye, Harganya Tidak Lebih dari Rp1 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 1 October 2024 09:15

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih serta penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini juga berlaku bagi tim kampanye pasangan calon (paslon).

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menerangkan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024 juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih. Kedua untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Ketiga untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Marhaendra, Selasa, 1 Oktober 2024.
 

Baca: Pramono Bakal Prioritaskan Keamanan Warga Pinggir Rel
 
Aturan itu tidak hanya berlaku pada para paslon peserta Pilbup Malang 2024 saja. Tetapi juga berlaku pada tim kampanye paslon, anggota partai politik (parpol), dan relawan, atau pihak lain. 

Selama masa kampanye, Mahardika menegaskan seluruh paslon dan tim kampanye dapat memberikan biaya makan minum untuk peserta kampanye. Paslon juga dapat memberikan biaya transportasi kepada peserta kampanye serta biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," ungkapnya.

Selain pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, paslon dan tim kampanye juga dapat memberikan biaya makan minum, biaya transportasi, biaya pengadaan bahan kampanye, dan hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

"Biaya makan minum, transportasi, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai," bebernya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Malang juga menerapkan beberapa aturan terkait pemberian hadiah kepada peserta kampanye pada Pilbup Malang 2024. Pertama, paslon dan tim kampanye hanya boleh memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dengan ketentuan dalam bentuk barang.

"Dan nilai setiap barang paling banyak Rp1 juta," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada dua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Pilbup Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.

Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)