Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka, Harga Tiket Bakal Berubah

Ilustrasi pendakian Gunung Semeru. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka, Harga Tiket Bakal Berubah

Daviq Umar Al Faruq • 9 December 2024 06:42

Malang: Pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bakal dibuka dalam waktu dekat. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebelum pendakian gunung setinggi 3.676 mdpl tersebut resmi dibuka.

"Memang benar akan dibuka, tapi ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum pendakian Gunung Semeru secara resmi dibuka," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, Senin, 9 Desember 2024.

Septi menerangkan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum membuka pendakian Gunung Semeru antara lain kesiapan teknis, terdiri dari kesiapan petugas dan sarana pendukung lainnya. Kemudian kesiapan non teknis seperti kondisi alam. 

"Pembukaan jalur untuk kegiatan pendakian ditentukan setelah mendapatkan izin Dirjen KSDAE, Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Saat ini Balai Besar TNBTS terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pembukaan pendakian Gunung Semeru. Mulai dari TNI, Polri, BPBD, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Kepala Desa Ranupani, PVMBG (PGA Semeru) Gunung Sawur, Basarnas dan stakeholder lainnya.

Koordinasi terakhir sebagai bagian dari persiapan pembukaan pendakian Gunung Semeru ini dilakukan lewat rapat koordinasi antara Balai Besar TNBTS dengan sejumlah stakeholder tersebut. Rapat koordinasi terakhir dilaksanakan pada 4 Desember 2024 lalu.

"Rapat ini bertujuan ketika pendakian dibuka diharapkan mampu menciptakan zero accident dan zero waste sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak," jelasnya.

Di sisi lain harga tiket pendakian Gunung Semeru nampaknya juga bakal berubah. Sebab tarif ini bakal disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Terkait harga akan disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2024. Untuk kawasan wisata Gunung Semeru dan sekitarnya berada di Kelas II. Penyesuaian tarif resmi dan persyaratan pendakian Gunung Semeru akan disampaikan saat pengumuman pendakian," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)