Mau Pasang Listrik Baru PLN? Cek Biaya Pemasangannya Berikut!

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Mau Pasang Listrik Baru PLN? Cek Biaya Pemasangannya Berikut!

Eko Nordiansyah • 30 December 2025 16:16

Jakarta: Listrik menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat dalam melakukan aktivitas keseharian terutama dalam rumah tangga. Bagi Anda yang ingin melakukan pemasangan listrik baru di rumah, PT PLN (Persero) sebagai unit penyedia listrik negara telah mematok besaran tarif listrik baru.

Biaya pemasangan listrik baru masih mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1). Sampai dengan Desember 2025, belum ada perubahan regulasi, sehingga tarif pemasangan listrik baru PLN tetap sama seperti sebelumnya.

Tarif pemasangan listrik baru PLN di Desember 2025

PLN menyediakan dua layanan listrik yang bisa Anda pilih untuk dipasangkan, diantaranya listrik prabayar dan pascabayar. Berikut merupakan besaran biaya pemasangan listrik:

1. Biaya pasang listrik prabayar (token)

  • 450 VA: Rp421.000.
  • 900 VA: Rp 843.000.
  • 1.300 VA: Rp1.218.000.
  • 2.200 VA: Rp 2.062.000.
  • 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Selain biaya untuk penyambungan, pelanggan prabayar juga harus menyiapkan dana untuk pembelian token listrik pertama termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

2. Biaya pasang listrik pascabayar

Besaran tarif pemasangan listrik untuk layanan pascabayar sama dengan prabayar. Selain itu, pelanggan juga perlu membayar biaya jaminan langganan dan biaya SLO.

Untuk mengetahui estimasi biaya pemasangan listrik baru, Anda dapat memeriksanya melalui aplikasi yang disediakan oleh PLN yakni PLN Mobile. Berikut merupakan cara untuk mengeceknya:

  • Unduh aplikasi PLN Mobil melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu klik menu “Simulasi Biaya”.
  • Masukkan kapasitas daya yang diinginkan serta jenis layanan yang dipilih (prabayar/pascabayar). Sistem akan menampilkan estimasi total biaya pemasangan.

Cara mengajukan pemasangan listrik baru

Untuk dapat mengajukan pemasangan listrik baru, Anda dapat melakukan pengajuan melalui website PLN, dengan cara berikut:

  • Buka website resmi PLN atau dapat mengunjungi https://layanan.pln.co.id.
  • Pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN.
  • Baca syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi.
  • Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN.
  • Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detail biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  • Simpan bukti Permohonan dan tunggu konfirmasi via e-mail.

Selanjutnya petugas penyambungan dari PLN akan menjadwalkan pemasangan kWh meter di rumah Anda. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)