DK PBB Adopsi Resolusi untuk Hukum Pelaku Kejahatan Terhadap Pasukan Perdamaian

Dewan Keamanan PBB dalam sebuah pertemuan. Foto: Metrotvnews.com

DK PBB Adopsi Resolusi untuk Hukum Pelaku Kejahatan Terhadap Pasukan Perdamaian

Fajar Nugraha • 24 June 2026 06:46

New York: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan suara bulat mengadopsi resolusi pada Selasa 23 Juni 2026 yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB.

Resolusi ini menggarisbawahi perlunya menyelidiki dan menuntut serangan yang menargetkan personel yang bertugas dalam operasi perdamaian.

Resolusi tersebut, yang disusun bersama oleh Pakistan dan Denmark, mendapat dukungan dari seluruh 15 anggota Dewan dan disponsori bersama oleh lebih dari 100 negara anggota PBB.

Menurut PBB, sebanyak 1.095 pasukan penjaga perdamaian telah tewas dalam tindakan jahat sejak tahun 1948, termasuk 359 sejak tahun 2013, sementara beberapa ribu lainnya terluka.

Menjelang pemungutan suara, utusan Pakistan untuk PBB, Asim Iftikhar Ahmad, mengatakan bahwa Dewan Keamanan harus melampaui sekadar menyatakan keprihatinan.

“Rancangan resolusi ini bertujuan untuk membawa Dewan melampaui pernyataan yang mengutuk serangan-serangan ini. Pernyataan Dewan penting, ucapan belasungkawa diperlukan, tetapi itu tidak cukup,” kata Ahmad, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu 24 Juni 2026.

Ahmad mencatat bahwa resolusi tersebut memperkenalkan langkah-langkah praktis untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas yang ada, termasuk pelaporan tahunan oleh sekretaris jenderal PBB tentang investigasi dan penuntutan terkait pembunuhan dan kekerasan terhadap pasukan penjaga perdamaian.

Setelah pemungutan suara, utusan Denmark untuk PBB, Christina Markus Lassen, menyambut baik adopsi resolusi tersebut dan berterima kasih kepada anggota Dewan atas keterlibatan mereka selama negosiasi.

“Dukungan bulat untuk resolusi ini mengirimkan pesan yang kuat dan penting kepada lebih dari 50.000 personel yang saat ini bertugas dalam misi penjaga perdamaian,” kata Lassen.

Lassen menambahkan bahwa Denmark senang bekerja sama dengan Pakistan dalam inisiatif ini sebagai bagian dari kerja sama mereka dalam isu-isu penjaga perdamaian di dalam Dewan Keamanan.

Diadopsi sebagai Resolusi PBB 2823, resolusi ini mengutuk semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB dan memberikan penghormatan kepada personel yang gugur dalam menjalankan tugas.

Teks tersebut menekankan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan menyoroti akuntabilitas sebagai alat utama untuk mencegah kekerasan di masa depan dan meningkatkan keselamatan serta keamanan misi PBB.

Teks tersebut juga menyerukan kepada para pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama dengan PBB dalam mengejar akuntabilitas dan menegaskan kembali tanggung jawab negara tuan rumah untuk menyelidiki kejahatan tersebut dan membawa pelakunya ke pengadilan sesuai dengan hukum nasional dan internasional.

(Fajar Nugraha)