Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2026 Lewat Desa

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2026 Lewat Desa

Eko Nordiansyah • 14 March 2026 16:00

Jakarta: Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun nontunai.

Bagi calon penerima, daftar bansos PKH lewat desa menjadi langkah awal yang sangat penting. Proses pengajuan bantuan sosial tingkat kewilayahan dinilai lebih akurat karena melibatkan langsung perangkat rukun tetangga hingga aparatur kelurahan setempat.

Syarat daftar bansos PKH lewat Desa 2026


Dikutip dari laman Pitidi, persiapan dokumen administrasi merupakan tahapan paling krusial dalam menerapkan cara daftar bansos PKH lewat desa 2026. Kelengkapan berkas ini menjadi bukti identitas calon penerima saat petugas melakukan proses verifikasi.

Berikut daftar dokumen wajibnya:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Foto Rumah.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara daftar bansos PKH

1. Pengajuan bansos 2026 PKH melalui Ketua RT/RW

  • Penyampaian niat: Pendaftar harus mendatangi rumah ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat guna menyampaikan permohonan pendataan.
  • Penyerahan berkas: Serahkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya kepada ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar resmi.
  • Penerbitan surat pengantar: Ketua RT akan menerbitkan surat pengantar menuju balai desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga tersebut benar merupakan warga domisili setempat dengan kondisi prasejahtera.

2. Proses Musyawarah Desa (Musdes)

Usulan dari tiap rukun warga tidak akan langsung dikirim ke pusat, melainkan harus dibahas dalam forum terbuka:
  • Pelaksanaan siding: Kepala desa bersama aparat kewilayahan akan menggelar Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
  • Uji publik: Nama-nama yang diusulkan akan dibacakan di depan forum untuk mendapatkan persetujuan atau sanggahan dari warga lainnya terkait kelayakan status kemiskinan.
  • Pembuatan berita acara: Hasil musyawarah akan dicatat dalam sebuah Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh kepala desa dan perwakilan warga sebagai landasan hukum pengajuan.

3. Verifikasi dan validasi data lapangan

Setelah lolos dari forum musyawarah, usulan akan masuk ke tahap pemeriksaan lapangan:
  • Kunjungan petugas: Petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota didampingi pendamping PKH akan mendatangi langsung alamat pelamar.
  • Pencocokan bukti: Petugas akan melakukan wawancara singkat serta mencocokkan kondisi fisik rumah dengan foto yang dilampirkan sebelumnya.
  • Pengisian instrumen penilaian: Kelayakan keluarga akan diukur menggunakan instrumen standar kemiskinan berbasis poin dari Kementerian Sosial.

4. Penetapan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pendaftaran tata cara offline:
  • Penginputan sistem: Hasil validasi lapangan yang dinyatakan lolos akan diinput oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) tingkat desa atau kabupaten.
  • Persetujuan kepala daerah: Data tersebut kemudian disahkan oleh bupati atau wali kota sebelum dikirim ke pusat data kementerian di Jakarta.
  • Penetapan SK Penerima: Jika lolos seleksi akhir di pusat, nama pendaftar akan resmi masuk ke dalam DTKS dan menunggu Surat Keputusan penetapan sebagai penerima pencairan gelombang berikutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)