Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Istimewa.
Kemenekraf Tetapkan 64 IP Valuator, Dorong Kredit Ekraf Rp10 Triliun
Al Abrar • 18 February 2026 20:17
Jakarta: Pemerintah memperkuat fondasi ekonomi kreatif melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya resmi melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (IP Valuator) di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini langkah strategis mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Teuku Riefky.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Penetapan ini menandai lahirnya generasi pertama profesi Penilai KI di Indonesia.
Menurut Teuku Riefky, di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen hukum. KI dinilai sebagai aset ekonomi bernilai tinggi yang dapat menjadi jaminan pembiayaan.
“Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen,” tegasnya.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah juga menyiapkan skema KUR berbasis KI dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun. Targetnya, penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif dapat meningkat hingga Rp10 triliun.
Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.