BI Terapkan Penyesuaian Jam Operasional saat Libur Nataru, Ini Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi, Gedung Bank Indonesia. Foto: dok MI.

BI Terapkan Penyesuaian Jam Operasional saat Libur Nataru, Ini Jadwal Lengkapnya

Husen Miftahudin • 20 December 2025 16:30

Jakarta: Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan menjelang pergantian tahun 2025. 

Melansir laman resmi BI, penyesuaian jadwal operasional ini mengacu pada ketentuan pemerintah terkait penetapan libur Nataru 2025. Bank Indonesia menekankan ketentuan tersebut hanya mengatur kegiatan operasional bank sentral, sedangkan pengaturan operasional di sektor jasa keuangan menjadi kewenangan masing-masing institusi.
 

Penyesuaian Sistem Pembayaran


Dalam laman resminya BI menjelaskan sejumlah penyesuaian pada layanan sistem pembayaran selama periode Nataru, berikut rinciannya:
 

1. Jam operasional sistem BI-RTGS, BI-SSS, dan BI-ETP

Selama periode libur Nataru, layanan pada ketiga sistem tersebut diperpanjang jam operasionalnya. Pada 19–30 Desember 2025, jam operasional diperpanjang hingga pukul 17.30 WIB lebih lama satu jam dibandingkan dengan jadwal sebelumya. 

Sedangkan untuk tanggal 31 Desember 2025, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. 
 

2. Jam operasional sistem Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Seperti sistem sebelumnya, jam operasional SKBNI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler juga diperpanjang. Pada 19–30 Desember 2025, jam operasional dibuka hingga pukul 17.30 WIB, sedangkan untuk tanggal 31 Desember 2025, diperpanjang hingga 22.30 WIB. 

Selain itu, untuk layanan setelmen transfer dana, pembayaran reguler, dan pengembalian prefund kredit pada 19–30 Desember 2025 diberikan tambahan waktu satu jam, semestara untuk tanggal 31 Desember 2025 diperpanjang enam jam. 

BI juga memastikan keempat sistem di atas akan kembali beroperasional secara normal pada 2 Januari 2026, sesuai dengan jadwal yang berlaku. Kegiatan operasional BI-Fast akan beroperasi setiap hari secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku, termasuk pada libur Nataru 2025/2026.
 
Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun Tanpa Stres? Simak Tips Berikut Ini


(Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani)
 

Jadwal layanan kas BI 


BI juga menetapkan penyesuaian jam operasional pada layanan kas, berikut rinciannya:
  1. Layanan penyetoran atau penarikan kas perbankan akan beroperasional hingga 24 Desember 2025. 
  2. Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, lusuh, serta uang yang dicabut dari peredaran adalah 11 Desember 2025. 
  3. Penjualan uang rupiah khusus (URK) atau uncut notes berlangsung hingga 8 Desember 2025. 
  4. Layanan kas keliling akan beroperasional hingga 23 Desember 2025.

Seluruh layanan kas BI akan berhenti sementara pada 25–31 Desember 2025 dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2026. 

Melansir dari Medcom.id, BI menegaskan transaksi operasi moneter dalam rupiah maupun valuta asing tetap dilaksanakan secara normal tanpa adanya penyesuaian kebijakan. 

Hal tersebut seiring dengan tetap berlangsungnya publikasi indikator suku bunga dan nilai tukar seperti JIBOR, IndONIA, JISDOR, serta kurs acuan non-USD/IDR sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, BI mencatat bahwa publikasi JIBOR terakhir dilakukan pada 31 Desember 2025.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas transaksi dan keuangan lebih baik agar tidak terkendala di tengah libur panjang. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)