Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Tim Hukum Ungkap 5 Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut di Sidang Praperadilan
Misbahol Munir • 8 March 2026 17:53
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan lima dugaan cacat formil dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan menjelang pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang tengah berlangsung di pengadilan.
Koordinator tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prinsip due process of law dan berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedur hukum.
“Setidaknya terdapat lima cacat formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Mellisa, dugaan cacat formil pertama terkait penetapan tersangka yang dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara. Dia menyebut KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada 24 Februari 2026.
Kedua, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan pimpinan KPK, bukan penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Baca Juga:
Deretan Fakta dari Para Ahli Ini Perkuat Gugatan Praperadilan Yaqut |
Ketiga, pihaknya menyebut Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan terkait status tersebut.
Praktik itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur sah penetapan tersangka.
Keempat, tim kuasa hukum menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lembaga antirasuah tersebut disebut menggunakan dua rujukan hukum sekaligus, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.
Menurut Mellisa, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Kelima, penetapan tersangka disebut menggunakan dasar notula ekspose. Dia menilai dokumen tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Notula ekspose tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Mellisa.
Melalui praperadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta hukum yang disampaikan secara objektif dan independen. Mereka meminta agar prinsip keadilan serta kepastian hukum tetap dijaga dalam proses penegakan hukum.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Yaqut memasuki tahap akhir dan pembacaan kesimpulan para pihak akan digelar Senin, 9 Maret 2026.