Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Meski Masih Bekerja, Begini Caranya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Meski Masih Bekerja, Begini Caranya

Eko Nordiansyah • 3 June 2026 14:23

Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan jaminan sosial kepada peserta terdaftar penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Umumnya yang banyak diketahui ialah klaim dana JHT baru bisa dicairkan, ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.

Sebenarnya klaim dana JHT bisa dilakukan sebelum memasuki masa purnabakti. Lantas, bagaimana cara melakukan klaim dana JHT itu? Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya.

Syarat klaim dana JHT penuh

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum melakukan pencairan dana JHT dalam nominal penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
  • Resign dari perusahaan asal dan tidak kembali bekerja.
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen (pindah kewarganegaraan menjadi WNA).
  • Mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT diserahkan pada ahli waris.

Syarat klaim dana JHT sebagian

Selain melakukan klaim penuh, dana JHT bisa dicairkan secara sebagian. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjelaskan bahwa dana JHT dapat klaim sebagian dengan minimal 10 tahun menjadi peserta. Berikut nominal yang didapat:
  • Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • Maksimal 10 persen untuk keperluan lainnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara klaim dana JHT sebagian

Bagi peserta yang menginginkan untuk klaim dana JHT, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

Klaim dana sebagian maksimal 10 persen

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP Elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja.
  • NPWP (jika ada).
2. Lakukan Pengajuan

Apabila dokumen sudah terkumpul lengkap, peserta dapat melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Klaim sebagian maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP Elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan bank.
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja.
  • Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah.
  • NPWP (jika ada).
2. Lakukan Pengajuan

Apabila dokumen sudah terkumpul lengkap, peserta dapat melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Klaim peserta kondisi spesial

Peserta yang kesulitan mengajukan klaim dengan memiliki kondisi spesial, seperti:
  1. Ibu hamil.
  2. Manula.
  3. Sedang sakit.
Dengan kondisi tersebut, peserta dapat memanfaatkan fasilitas dengan mendatangi salah satu petugas BPJS Ketenagakerjaan dan menginformasikan kondisi peserta. Petugas nanti akan memandu dan membantu peserta melalui antrean khusus dan proses klaim dana JHT lebih cepat. (Adrian Bachtiar)

(Eko Nordiansyah)