Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas. Foto: Metro TV/Rifda.
Draf Perpres Penilaian Kepatuhan HAM Pelaku Usaha Disiapkan
Rifda Muthia Zahra • 4 June 2026 12:55
Bandung: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan draf peraturan presiden (perpres), tentang Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha. Perpres yang ditargetkan rampung periode 2025–2026 itu, disiapkan untuk memastikan seluruh korporasi di Indonesia berkomitmen menegakkan prinsip-prinsip HAM.
"Pertama, ada yang kategorinya wajib. Siapa yang wajib? Adalah perusahaan yang anggota pegawainya itu mencapai 2.000 ke atas,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, di Novotel Bandung, Rabu 2 Juni 2026.
Kementerian HAM secara khusus membidik korporasi skala besar yang memiliki tenaga kerja lebih dari 2.000 orang, untuk implementasi Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan HAM. Penilaian kepatuhan HAM akan menjadi tolak ukur apakah perusahaan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip HAM.
Skema pelaporan dokumen kepatuhan tersebut nantinya akan diberlakukan secara berkala 2 tahun sekali. Hal itu demi memantau konsistensi dan progres perbaikan internal perusahaan.
Kebijakan ini juga memuat sanksi moral dan sosial bagi korporasi yang kedapatan mangkir dari kewajiban pelaporan. Tanpa melalui proses kalkulasi nilai, perusahaan yang membangkang akan langsung menyandang predikat tidak patuh.
“Salah satu sanksi yang akan kita lakukan adalah pengumuman secara publik bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelaporan uji tuntas. Begitu perusahaan ini diumumkan, kan otomatis akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri," imbuh Sofia.

Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas. Foto: Metro TV/Rifda.
Kementerian HAM meyakini bahwa sanksi berupa pengumuman terbuka ke publik akan memberikan efek jera yang jauh lebih masif bagi kelangsungan bisnis. Label negatif tersebut dinilai mampu memberikan tekanan besar, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan modal dari lantai bursa.
"Laporan itu akan diverifikasi baik secara dokumen maupun lapangan. Setelah itu disusun satu rekomendasi, setelah itu final baru kita publikasikan ke masyarakat," jelas Sofia.
Guna melahirkan penilaian yang objektif, Kementerian HAM menyusun alur verifikasi yang ketat, sebelum hasil akhirnya dirilis secara transparan kepada masyarakat luas. Regulasi ini juga menyediakan ruang bagi korporasi, untuk melakukan pembelaan jika merasa hasil penilaian tim verifikator tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.