Simak Cara Terbaru Cek Keberangkatan Haji secara Online!

Ilustrasi Pexels

Simak Cara Terbaru Cek Keberangkatan Haji secara Online!

Muhamad Marup • 26 April 2026 17:47

Jakarta: Ibadah haji merupakan impian umat Muslim agar bisa menyempurnakan rukun Islam. Namun, karena jumlah pendaftar yang sangat banyak dan kuota keberangkatan yang terbatas, calon jemaah haji di Indonesia harus menunggu giliran keberangkatan sesuai nomor porsi haji yang dimiliki.

Mengutip laman resmi Bank Syariah Indonesia (BSI), nomor porsi haji menjadi identitas utama calon jemaah haji untuk menentukan urutan antrian keberangkatan dan mengecek estimasi tahun keberangkatan, Tanpa nomor porsi, calon jemaah belum tercatat dalam sistem nasional haji.

Seiring dengan transformasi birokrasi di Indonesia, saat ini pelaksanaan Ibadah Haji ditanggungjawabi kementerian tersendiri yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini agar pengelolaan haji bisa lebih fokus.

Dengan adanya perubahan tersebut, pengecekan keberangkatan haji juga sedikit mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya pengecekan dilakukan melalui laman Kementerian Agama, saat ini dilakukan melalui laman Kemenhaj. Berikut ini caranya:
  • Buka browser di HP atau laptop Anda, lalu kunjungi halaman resmi https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
  • Masukkan nomor porsi haji pada kolom yang tersedia
  • Isi kode keamanan (captcha)
  • Klik tombol Cari / Cek Estimasi
  • Sistem akan menampilkan informasi berupa:
    • Nama jemaah
    • Kabupaten/kota pendaftaran
    • Nomor porsi
    • Estimasi tahun keberangkatan haji

Tampilan situs cek keberangkatan haji. Tangkapan layar Kemenhaj

Contoh Hasil Estimasi Keberangkatan Haji

Sebagai gambaran, jika Anda mendaftar haji pada tahun 2024 di salah satu provinsi dengan masa tunggu 20–30 tahun, maka estimasi keberangkatan bisa berada di kisaran tahun 2045–2055, tergantung kuota wilayah.

Perlu dipahami bahwa estimasi bersifat perkiraan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain:
  • Kuota haji nasional dan daerah
  • Jumlah pendaftar baru setiap tahun
  • Kebijakan pemerintah Arab Saudi
  • Usia jemaah (prioritas lansia)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)