Penerbangan Bandara APT Pranoto Samarinda Dipastikan Masih Aman dari Kabut Asap

Penumpang di Bandara Samarinda bersiap memasuki pesawat. ANTARA/Ahmad Rifandi.

Penerbangan Bandara APT Pranoto Samarinda Dipastikan Masih Aman dari Kabut Asap

Lukman Diah Sari • 22 August 2026 15:14

Samarinda: Operasional layanan penerbangan di Bandar Udara APT Pranoto Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dipastikan masih aman dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto.

"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, di Samarinda, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kadek menyampaikan, layanan penerbangan dan pergerakan penumpang harian di Bandara APT Pranoto masih tergolong stabil. Sejak 1 hingga 21 Agustus 2026, bandara ini tercatat melayani 40.336 penumpang. Angka tersebut terdiri atas 19.897 penumpang di area kedatangan dan 20.439 penumpang keberangkatan.

Meski jarak pandang di area bandara masih aman, otoritas setempat tetap menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi pekatnya kabut asap. Kadek menyebutkan, area terminal penumpang telah dilengkapi pendingin dan penyaring udara (air purifier).

"Selain itu, terdapat fasilitas kesehatan dari Balai Karantina Kesehatan yang bersiaga. Jika nantinya terdampak asap, seluruh pengguna jasa akan diimbau menggunakan masker," ujar Kadek.


Ilustrasi penerbangan. ANTARA/Narwati.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav, kepolisian, serta maskapai penerbangan guna mengantisipasi memburuknya situasi akibat karhutla.

Pengelola bandara mengimbau masyarakat sekitar agar tidak membakar sampah maupun lahan di dekat area penerbangan. Tindakan pembakaran yang mengganggu operasional dan keselamatan penerbangan dapat dijerat sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

(Lukman Diah Sari)