Eksepsi Yaqut Ditolak, Perkara Melaju ke Tahap Pembuktian

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Eksepsi Yaqut Ditolak, Perkara Melaju ke Tahap Pembuktian

M Sholahadhin Azhar • 27 August 2026 21:03

Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam putusan sela hari ini, 27 Agustus 2026. Kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan putusan sela hanya memerintahkan agar perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Putusan sela bukan lah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa seusai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum menghormati putusan sela yang menyatakan tidak menerima atau menolak perlawanan yang diajukan Yaqut. Mellisa mengatakan keputusan tersebut membuka tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan jaksa yang tertuang dalam surat dakwaan terhadap Yaqut.

"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya: pembuktian di persidangan," kata Mellisa.
 

Pihaknya sejak awal telah mempersoalkan surat dakwaan jaksa KPK yang dinilai tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang dilakukan Yaqut. Selain itu kubu Yaqut mempertanyakan hubungan kausalitas antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara yang didalilkan jaksa.

"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," kata Mellisa.

Mellisa menyatakan sidang pembuktian akan menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta perkara secara utuh. Mellisa berjarap sidang pembuktian dapat menguji kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum atau justru bagian dari kewenangan Yaqut sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Persidangan juga dinilai perlu mengungkap proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi faktual serta keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.

Persidangan, kata dia, harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk, bagaimana proses kebijakan tersebut lahir dan bagaimana kondisi faktual dan keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi.

"Bagaimana komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan dan melakukan tindakan-tindakan teknis dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah," kata Mellisa. 

Kuasa hukum Yaqut juga meminta jaksa membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan apa yang disebut sebagai fee percepatan. Termasuk kaitan pihak yang meminta, menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut. Hal serupa disampaikan terkait tuduhan Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500 dan konstruksi kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Mellisa.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Dalam kesempatan ini, Mellisa membantah tuduhan jaksa yang menyebut Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Ditegaskan, Yaqut tidak pernah memerintahkan, menerima, atau meminta 

"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," kata Mellisa. 

Tim pembela menyatakan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya secara terbuka dan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.

"Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai," tegas Mellisa.

Menurut Mellisa, proses persidangan harus bertumpu pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti. Mereka menolak agar perkara dinilai berdasarkan asumsi atau framing sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipkor.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," kata Mellisa.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M Sholahadhin Azhar)