Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak Lintas Daerah

Polisi mengungkap kasus tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak Lintas Daerah

P Aditya Prakasa • 31 August 2026 12:49

Bandung: Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana siber pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam perkara yang melibatkan jaringan lintas wilayah tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan perkara bermula dari tujuh Laporan Polisi (LP) Model A yang ditindaklanjuti penyidik Dit Siber Polda Jabar melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Delapan tersangka masing-masing berinisial AS, 22, warga Bekasi; MJ, 19, asal Yogyakarta; AS, 53, asal Bekasi; DA, 19, asal Jakarta Timur; IR, 16, asal Subang; MR, 32, asal Cianjur; IR, 43, asal Tasikmalaya; serta MN, 25, asal Bogor.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Wilayah tersebut meliputi Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.
 


Berawal dari Laporan NCMEC

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.

Laporan itu memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang diduga menyimpan dokumen pelecehan anak. Aktivitas penyimpanan tersebut terdeteksi sejak 3 Mei 2026.

Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain melakukan perekaman secara langsung, pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi gambar.

"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban," ucap Mujiyanto.



Ilustrasi Pexels


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 20 barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas telepon genggam, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20, akun X @dinomerahin, akun Gmail, Telegram, hingga private server yang digunakan untuk penyimpanan berkas.

Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mujiyanto mengatakan Dit Siber Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Dit PPA dan PPO untuk mendukung penanganan psikologis terhadap korban.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 6 miliar," kata Mujiyanto.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani mengecam tindak pidana eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut. Ia mengajak seluruh unsur masyarakat meningkatkan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman.

"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," kata Imas.

(Whisnu M)