Berkas Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Keberatan Saksi Tak Diperiksa

Tersangka tudingan ijazah Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona

Berkas Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Keberatan Saksi Tak Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 15 January 2026 16:07

Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs menolak pelimpahan berkas perkara oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, penyidik disebut belum memeriksa saksi dan ahli yang diajukan mereka.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang masuk tim kuasa hukum Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya. Refly mengatakan ada sejumlah poin yang telah dirumuskan atas keberatan ini. Pertama, pelimpahan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Alasannya satu, ahli dan saksi meringankan (saksi a de charge) yang diajukan Tim Kuasa Hukum RRT belum diperiksa hingga saat ini," ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Namun, Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 20 Januari 2026. Padahal, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
 


Lalu, dasar penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa disebut sumir. Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti, tempus delicti, dan peristiwa pidananya. Melainkan, hanya menunjukkan tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025.

Kemudian, selembar kertas ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik saat gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025 menguatkan dugaan bahwa itu palsu. Karena tidak diperlihatkan secara transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto.

"Tetapi dengan putusan Bonatua ya, (pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi) di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun," ungkap Refly Harun.

Selanjutnya, Refly menyebut pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh penyidik usai gelar perkara khusus itu sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Menurutnya, masih dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen.

Terakhir, penerapan pasal terhadap Roy Suryo cs dianggap tidak relevan dengan delik aduan. Adapun, Roy dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Fitnah.

Tersangka tudingan ijazah Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona

Kemudian, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Seperti Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 tentang Metransmisikan, Menghilangkan, Mengubah, Menyembunyikan Dokumen Elektronik Orang Lain; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Elektronik agar Dianggap Autentik; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 tentang Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain Melalui Media Elektronik; Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 tentang Menyebarkan Informasi Bertujuan Menimbulkan Kebencian atau Permusuhan Berdasarka SARA.

"Seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak ada yang relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. Keenam pasal itu tidak ada yang relevan," beber Refly.

Soal pasal fitnah, Roy Suryo cs disebut tidak memfitnah, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ijazah Jokowi asli. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Roy cs ditegaskan tidak bisa diproses.

"Itu kata Pak Mahfud juga, kata Pak Jimly juga, jadi bukan kata kami saja ya," ucapnya.

Kemudian, terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Refly menyebut ijazah itu kertas bukan fisik seseorang yang bisa dikategorikan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Sementara itu, terkait pasal pemalsuan dokumen elektronik agar autentik, Refly menyebut Roy cs tidak pernah menjadikan ijazah Jokowi menjadi autentik. Malah, memastikan bahwa ijazah itu 99,9 persen palsu.

"Jadi it doesn't make sense, enggak masuk akal kan? Ngapain dia bilang bahwa seolah-olah itu autentik, padahal statement-nya adalah palsu," pungkas Refly Harun.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka klaster kedua ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)