Tiffany & Co. dok: Instagram
Jejak Tiffany & Co, Raksasa Perhiasan yang Gerainya Disegel Bea Cukai
Putri Purnama Sari • 13 February 2026 16:55
Jakarta: Nama Tiffany & Co. sudah lama dikenal sebagai salah satu jenama perhiasan mewah paling ikonik di dunia. Namun baru-baru ini, tiga toko perhiasan mewah yang berada di Jakarta tersebut mendadak menjadi sorotan setelah disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi.
Penyegelan ini merupakan respons atas instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah membersihkan pasar domestik dari barang impor ilegal.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," tegas Purbaya seusai acara Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, yang dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Menurut Purbaya, tindakan tegas aparat Bea Cukai merupakan bagian dari tugas penegakan aturan. Ia menolak anggapan penyegelan ini berlebihan, justru sebaliknya jika aparat tidak bertindak maka mereka yang akan dipersalahkan.
"Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya. Supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," lanjutnya.
Sejarah Singkat Tiffany & Co.

Tiffany & Co. dok: Instagram
Tiffany & Co. berdiri sejak 1837 di Kota New York, Amerika Serikat, ketika Charles Lewis Tiffany dan John B. Young mendirikan sebuah toko kecil yang awalnya menjual alat tulis dan barang-barang mewah.
Seiring waktu, perusahaan tersebut berkembang dan mulai fokus pada perhiasan kelas atas serta barang-barang berdesain eksklusif.
Selama lebih dari satu setengah abad, Tiffany & Co. dikenal luas karena desainnya yang elegan, kualitas pengerjaan perhiasan yang tinggi, serta produk-produk ikoniknya seperti cincin pertunangan berlian dan perhiasan perak.
Warna khas Tiffany Blue pada kotak hadiah merek ini bahkan telah menjadi simbol kemewahan yang diakui di seluruh dunia.
Selain itu, Tiffany & Co. juga memiliki sejarah panjang dalam inovasi desain, termasuk penerbitan katalog Blue Book pertama pada tahun 1845, yang menjadi referensi koleksi mewah mereka.
Blue Book kemudian berkembang menjadi ajang pamer koleksi perhiasan kelas tinggi (High Jewelry) yang menampilkan batu permata langka dan keahlian pengerjaan tingkat tinggi.
Tiffany & Co. juga kemudian mendapat pengakuan internasional pada 1867 dengan meraih medali perunggu untuk kategori perak di Paris Exposition Universelle.
Perusahaan ini juga menjadi yang pertama di AS menerapkan standar perak Inggris (92 persen kemurnian).
Dilansir dari laman resminya, Tiffany & Co. merupakan bagian dari grup barang mewah asal Prancis, LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton), setelah diakuisisi dengan harga 135 per saham secara tunai pada 2019.
Transaksi tersebut menempatkan nilai ekuitas Tiffany sekitar 14,7 miliar euro atau setara 16,2 miliar dollar AS.
Penyegelan Tiga Toko Tiffany & Co di Indonesia
Pada Rabu, 11 Februari 2026, DJBC Kanwil Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place di Jakarta.Penyegelan ini dilakukan karena dugaan adanya barang-barang yang diperdagangkan yang terkait dengan impor barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan atau belum tercatat dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa ini adalah bagian dari kerja-kerja profesional mereka dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan mengawasi arus barang impor, sekaligus menindak dugaan pelanggaran administratif terkait keberadaan barang yang harus dilaporkan.
Langkah penyegelan ini tidak hanya berdampak pada Tiffany & Co., tetapi juga memberi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tengah memperketat pengawasan terhadap barang-barang berlabel mewah yang masuk ke pasar domestik. Hal ini bertujuan untuk:
- Mencegah masuknya barang impor yang tidak tercatat secara resmi
- Menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri
- Mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari kepabeanan dan pajak impor
- Menegakkan aturan kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.