KY Tak 'Grasak Grusuk' Menyikapi Status Tersangka Sekretaris MA

Mahkamah Agung.

KY Tak 'Grasak Grusuk' Menyikapi Status Tersangka Sekretaris MA

12 May 2023 09:03

Komisi Yudisial (KY) menghormati proses hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY tak gegabah terhadap proses tersebut.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat, (12/5/2023).

KY masih menunggu ekspose resmi KPK. Informasi dari ekspose berguna dalam melihat aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.

"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan," jelas Miko.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus suap penanganan perkara di MA.

"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/5/2023). 

Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Firny Firlandini Budi)