BMKG Beri Peringatan Puncak Kemarau, Potensi Karhutla dan Kabut Asap Makin Masif

Ilustrasi/Medcom.id

BMKG Beri Peringatan Puncak Kemarau, Potensi Karhutla dan Kabut Asap Makin Masif

Media Indonesia • 31 August 2023 11:24

Palembang: Badan Meteorologi, Geofisika, dan Klimatologi (BMKG) Palembang kembali memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat terhadap puncak kemarau akan terjadi pada September 2023. Fenomena ini dapat memicu kebakaran hutan
 dan lahan (karhutla) yang lebih masif, hingga berpotensi menimbulkan kabut asap ke Palembang.

Kekeringan dan karhutla yang semakin masif terjadi di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Asap yang dihasilkan akan bertiup ke arah Barat Daya dan Tenggara, serta berpotensi besar terbawa angin ke Palembang.

"Dari fenomena ini, kita harus lebih waspada agar kebakaran tidak lagi meluas," ungkap Kepala Stasiun Meterologi SMB II Palembang, Siswanto, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia menjelaskan dari hasil pemantauan kondisi udara di Palembang, tercatat kondisi udara sedang yang cenderung tidak sehat beberapa waktu terakhir. Kondisi ini diperparah dengan prakiraan tujuh hari ke depan tidak terjadi hujan di wilayah rawan karhutla, seperti Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Banyuasin.

"Meski turun hujan, intensitasnya sangat kecil, tidak sebanding dengan luas kebakaran yang terjadi," jelas dia.

Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan dari BPBD Sumsel, Ansori mengatakan empat wilayah tersebut berpotensi menciptakan karhutla karena kekeringan musim kemarau. Kondisi ini harus diantisipasi lebih cepat agar kebakaran segera dipadamkan.

"Beberapa lokasi kebakaran juga terjadi di kawasan gambut," ungkap dia.

Saat ini, baru kabupaten OKI yang menaikan status Siaga menjadi Darurat. Keputusan OKI dilatarbelakangi ekskalasi kebakaran dan prediksi BMKG soal Hari Tanpa Hujan (HTH).

"Penambahan personel akan kita lakukan, termasuk menggunakan dana tidak terduga untuk pemadaman. Jika ada dua atau tiga kabupaten yang mengajukan Tanggap Darurat, maka penetapan status ini akan dilakukan di tingkat provinsi," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)