KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Pencemar Udara

Ilustrasi. FOTO: dok MI

KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Pencemar Udara

Indriyani Astuti • 28 August 2023 17:21

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi pada 11 entitas bisnis yang menyebabkan pencemaran udara. Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan 11 industri tersebut di antaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai standar dan mereka harus penuhi," ujar Siti, seusai rapat terbatas mengenai polusi udara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Siti menyampaikan Kementerian LHK telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara. Terdapat 161 entitas bisnis yang diperiksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan milik Kementerian LHK.


"Yang sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan dikenakan sanksi administrasi yaitu 11. Kami lakukan langkah-langkah ini 4-5 minggu lagi ke depan," ucap Siti.

Kualitas udara konsisten tidak sehat

Dari hasil observasi di sejumlah lokasi, terang Siti, ada yang kualitas udaranya konsisten tidak sehat karena di sekitarnya terdapat banyak industri. Ia mencontohkan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat terdapat 120 entitas bisnis, kemudian kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur 10 entitas bisnis.

Lalu di Tangerang terdapat tujuh entitas bisnis, Tangerang Selatan 15 entitas bisnis dan Bogor, Jawa Barat ada 10 entitas bisnis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)