Ilustrasi. FOTO: dok MI
Indriyani Astuti • 28 August 2023 17:21
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi pada 11 entitas bisnis yang menyebabkan pencemaran udara. Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan 11 industri tersebut di antaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai standar dan mereka harus penuhi," ujar Siti, seusai rapat terbatas mengenai polusi udara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Siti menyampaikan Kementerian LHK telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara. Terdapat 161 entitas bisnis yang diperiksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan milik Kementerian LHK.
"Yang sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan dikenakan sanksi administrasi yaitu 11. Kami lakukan langkah-langkah ini 4-5 minggu lagi ke depan," ucap Siti.