ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 22 September 2023 23:14
Denpasar: WNA Inggris bernama Adam Alexander yang memukul polisi di Bali saat ditilang ternyata hanya divonis satu bulan kurungan penjara. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Jumat, 22 September membenarkan jika pelaku hanya divonis satu bulan kurungan.
"Dalam sidang hari ini, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhadap Adam
Alexander," ujarnya singkat.
Bahkan, setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya. Belum diketahui apakah terdakwa menjalani hukuman kurungan atau langsung dideportasi.
Seperti diketahui, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris, yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas memeriksa Alex saat melanggar lalulintas, di depan Pospol Jalan Sunset Road Kuta pada 18 September lalu.
Saat itu terdakwa sempat menempeleng polisi karena ditanyai soal kelengkapan surat-surat kendaraan. Sempat viral melalui video di beberapa platform digital namun video itu ternyata hanya kelihatan saat terdakwa mendorong polisi. Sementara kejadian yang sesungguhnya adalah selain mendorong, terdakwa juga sempat menempeleng polisi hingga topi petnya terjatuh.
Kasus ini langsung diproses karena sudah menyangkut kewibawaan hukum di Indonesia. Kabid Humas juga mengatakan, akhir-akhir ini sering terjadi WNA/Bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental, tidak menggunakan baju, atau bahkan ada bule wanita yang hanya mengenakan celana dalam dan bra. Ia mengatakan, petugas akan bertindak tegas soal keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami mengimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi atau pemahanan tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia," tutup Kombes Jansen.