Gadis di Cirebon Dicabuli Ayah Tirinya Selama 3 Tahun

ilustrasi medcom.id

Gadis di Cirebon Dicabuli Ayah Tirinya Selama 3 Tahun

Ahmad Rofahan • 21 July 2023 10:46

Cirebon: D, 50, warga Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Aksi bejat yang dilakukan D, sudah berlangsung 3 tahun lamanya hingga saat ini korban tengah mengandung 2 bulan.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus pencabulan terjadi sejak korban berumur 16 tahun. Sedangkan saat ini, korban sudah berumur 19 tahun.

"Korban dicabuli ayah tirinya sejak berumur 16 tahun," ujar Anton, Jumat 21 Juli 2023.

Pelaku beraksi memperdayai korban, saat ibu kandung korban sedang berada di luar rumah. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban, sehingga membuat korban selalu menuruti perintah pelaku.

Aksi tidak terpuji pelaku terbongkar, saat korban tidak mengalami datang bulan. Ibu kandung korban yang panik, kemudian membelikan alat tes kehamilan. "Ketika diperiksa, korban dinyatakan sedang hamil 2 bulan," kata Anton.

Pelaku sendiri mengakui tindakan asusila yang dilakukannya itu. Aksi bejat yang dilakukan oleh dirinya, salah satunya terjadi saat ibu kandung korban sedang membeli kebutuhan dapur di warung. "Pas ibunya pergi ke warung," kata D.

Atas perbuatannya, pelaku dianggap dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)