4 April 2023 14:46
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Saksi tersebut diperiksa perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Pemeriksaan terhadap US, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Adapun Jampidsus menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).
"Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar," tutur Ketut.
Menurut Ketut, ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4 tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo.
"Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi tersebut diperiksa perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) periode 2013-2019.
Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal 2023.
Awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan PT Pelindo pada 2013-2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan.