Ilustrasi. Foto: Dok MI
Siapa Saja yang Boleh Ikut Pelatihan di BLK Jakarta Pusat 2026? Ini Syaratnya
Eko Nordiansyah • 21 May 2026 19:46
Jakarta: Banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kualifikasi peserta di Balai Latihan Kerja (BLK). Sebagian bahkan keliru menganggap bahwa program tersebut hanya diperuntukkan bagi lulusan sekolah atau perguruan tinggi.
Maka dari itu, perlu diketahui lebih jauh mengenai siapa saja yang boleh ikut pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Agar masyarakat yang belum memiliki pekerjaan bisa segera daftar menjadi kandidat yang berkualitas.
Persyaratan peserta BLK
Melansir dari laman resmi PPKD Jakarta Pusat, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui PPKD, tidak menetapkan batas usia maksimal agar semua kalangan yang tidak bekerja memiliki kesempatan untuk ikut serta. Yang terpenting ialah tidak mengganggu kegiatan lain atau fokus dengan pelatihan yang diberikan, berikut kualifikasi peserta:- Usia minimal 17 tahun
- Tidak ada batasan usia maksimal
- Softcopy KTP DKI Jakarta
- Softcopy kartu keluarga
- Softcopy ijazah terakhir
- Softcopy pas foto 3x4 (latar merah)
- Semua data diunggah di link pendaftaran https://www.pendaftaranppkdjp.com/

(Fasilitas pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Metrotvnews.com/Adrian Bachtiar)
Jurusan di BLK
Beragam jurusan yang disediakan PPKD Jakarta Pusat, sehingga calon peserta dapat mendaftar sesuai minat dan keahlian pribadi. Pelatihan yang diselenggarakan di antaranya:- Data Management Staff
- Bahasa Inggris
- Desainer Grafis Madya
- Bakery & Pastry
- Tata Busana
- Perhotelan
- Teknisi Komputer
- Teknisi Jaringan
- Barista
- Bahasa Korea
- Make Up Artist
- Desainer Multimedia
- Content Creator
- Web Programming
- Digital Marketing
- App Developer (Mobile Programming)
- Akuntansi Junior
- Gambar Konstruksi CAD
- Bahasa Jepang
Dengan demikian, warga Jakarta tidak lagi khawatir mengenai usia sebagai syarat peserta, selagi Anda sudah memenuhi usia minimal dan komitmen untuk mengikuti pelatihan secara menyeluruh dapat kesempatan untuk mengikuti. PPKD juga mengimbau kepada calon peserta, bahwa tidak ada pungutan biaya apapun, karena semua ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com