Ada 38 Kecurangan saat UTBK-SNBT 2026, Pelaku Di-Blacklist PTN

Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Senin, 25 Mei 2026. Foto: Tangkapan Layar Youtube SNPMB

Ada 38 Kecurangan saat UTBK-SNBT 2026, Pelaku Di-Blacklist PTN

Muhamad Marup • 25 May 2026 14:08

Jakarta: Sebanyak 38 peserta yang melakukan kecurangan dalam Ujian Tulis Bebasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Ketua Umum Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, mengatakan, peserta tersebut akan di-blacklist atau masuk daftar hitam perguruan tinggi negeri (PTN).

"Sanksinya adalah blacklist tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN manapun," ujar Eduart, dalam Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Senin, 25 Mei 2026.

Ia memastikan semua kecurangan UTBK-SNBT 2026 terdeteksi. Daftar 38 nama akan diserahkan ke seluruh PTN dan akan di-blacklist untuk proses jalur mandiri di tiap PTN.

"Bisa dikatakan saat ini semua kecurangan yang dilakukan bisa dikata terdeteksi. Bahkan, yang menggunakan joki terus berproses penanganannya di aparat yang berwajib," jelasnya.

Bentuk Kecurangan dan Penanganan

Terdapat 2 bentuk kecurangan dalam UTBK-SNBT yaitu:
  1. Menggunakan Joki sebagai peserta pengganti: 27 peserta.
  2. Menggunakan alat yang dilarang: 11 peserta.
Untuk penggunaan joki, pihak panitia SNPMB telah melakukan langkah berikut:
  • Cek similarity foto dengan mesin AI
  • Cek similiarity foto dengan mesin AI
  • Cek foto ke sekolah dan tim TKA
  • Investigasi internal Pusat UTBK setempat
  • Melapor ke Polisi
Untuk penggunaan alat, langkah penanganan yang diambil panitia SNPMB sebagai berikut:
  • Investigasi internal Pusat UTBK setempat
  • melaporkan ke Polisi

1.751 Pelanggaran UTBK-SNBT


Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Senin, 25 Mei 2026. Foto: Tangkapan Layar Youtube SNPMB


Selain pelanggaran, Panitia SNPMB juga menemukan 1.751 pelanggaran UTBK-SNBT. 1750 pelanggaran dilakukan peserta, sedangkan 1 pelanggaran dilakukan oleh teknisi ruangan.

Adapun bentuk pelanggaran yaitu:
  1. Mencontek: 9
  2. Memfoto soal: 1 Teknisi ruangan
  3. Deteksi foto otomatis: 174
  4. Foto tidak sesuai: 7
  5. Dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai: 1.560
Berbeda dengan kecurangan, sanksi bagi peserta yang melanggar yaitu diskualifikasi (tidak diseleksi dan tidak dapat sertifikas nilai UTBK). Sedangkan bagi teknisi ruangan yang melanggar tidak boleh menjadi teknisi ruang dan selanjutnya vonis dari sekolah.

"Kecurangan di-blacklist, karena ini pelanggaran vonisnya diskualifikasi tidak diikutkan dalam proses seleksi. Masih boleh ikut jalur mandiri karena ini pelanggaran bersifat individual," kata Eduart.

(Muhamad Marup)