Selain dinonaktifkan, menurut dia, perawat tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah. Perawat yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan," katanya.
Hasil investigasi internal, menurut Himawan, perawat tersebut sudah berulang kali diingatkan agar tidak merekam dan menyebarkan video di ruang bedah. Aturan rumah sakit tidak memperbolehkan membawa telepon ke ruang bedah.
Akan tetapi, kata Himawan, yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut. Video perawat berjoget saat dokter sedang menangani operasi akhirnya menjadi viral di media sosial.
"Aksi perawat berjoget tersebut tidak mengganggu dokter yang sedang menangani pasien. Akan tetapi, aksi perawat tersebut tidak beretika dan tidak profesional, sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat," katanya.
Himawan mengatakan oknum perawat tersebut juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada maksud tertentu.

Ilustrasi Medcom.id
Sementara itu, Direktur RSUD Datu Beru, Gusnarwin, menegaskan pihaknya tidak menoleransi perawat yang berjoget saat dokter menangani pasien di ruang bedah. Pihak rumah sakit juga menyesalkan tindakan tersebut.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami juga berkomitmen menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat," katanya.
Gusnarwin mengatakan rumah sakit sudah memeriksa oknum perawat tersebut serta memberikan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku di rumah sakit. Pihak rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan ke BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah.
"Tindakan perawatan tersebut dilakukan spontan di area belakang ruang operasi. Operasi tidak terganggu dan prosesnya berjalan sesuai standar medis. Dokter tetap fokus pada keselamatan pasien," katanya.