Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Medcom.id.
Cegah Virus Nipah, Kemenkes Perkuat Karantina di Bandara
M. Iqbal Al Machmudi • 3 February 2026 11:36
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Salah satu sektor yang diperkuat yakni Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus (Benny) mengatakan, karantina kesehatan juga harus diperkuat. Dia mengeklaim selalu mengecek karantina kesehatan di setiap pintu masuk Tanah Air, terutama di bandara.
"Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan," kata Benny dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara itu dalam SE yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 itu, dijelaskan penguatan karantina sejak di bandara hingga di tindak lanjut setelah ditemukan suspek.
Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.

Ilustrasi virus. Foto: Medcom.id.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable penyakit virus Nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Melaporkan kasus sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).