Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Antara.
Berantas Pelecehan Seksual, Kasus di UI Perlu Pengusutan Pidana
M Sholahadhin Azhar • 15 April 2026 18:03
Jakarta: Kasus pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum, disorot. Kasus itu dinilai perlu pengusutan melalui ranah pidana.
"Tentu, perlu penanganan hukum yang lebih serius, seperti pidana dengan hukuman penjara," kata konten kreator Konsultasi Hukum, Asmanidar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Tujuannya, kata dia, untuk memberikan efek jera. Apalagi, kasus itu terjadi di tempat yang harusnya aman, sebagai tempat menimba ilmu.
"Karena kita semua menginginkan agar perbuatan biadab itu tidak terjadi di lingkungan kampus besar seperti UI,” kata Asmanidar.
Asmanidar mengutip Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan. Catatan itu membeberkan 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.
Menurut catatan tersebut, kasus pelecehan seksual meningkat sebesar 14,07% ketimbang 2024. Sebanyak 3.682 di antaranya diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan, mencapai 37,51%.
“Kasus pelecehan di UI, sejauh ini, penanganan hanya dari pihak kampus. Sanksinya, hanya administratif. Sanksi terberat mereka hanya keluar dari kampus," kata Asmanidar.
Asmanidar mengatakan pengusutan pidana perlu ada laporan polisi. Jika, tidak polisi tidak bisa mengusut kasus ini, karena ini merupakan tindak kejahatan delik aduan.
Artinya, kata Asmanidar, jika tanpa laporan dari korban, polisi tidak dapat menyidik kasus tersebut. Perkara ini, kata dia, tidak seperti delik biasa yang tidak memerlukan laporan polisi.
Menurut Asmanidar, biasanya korban tidak berani untuk membawa kasus ini ke ranah pidana atau melapor ke polisi. Karena takut atau malu.
“Di kasus seperti ini, saya banyak menemukan, malu atau dianggap candaan sehingga takut melapor ke polisi. Padahal, ada lembaga perlindungan saksi dan korban,” ungkap Asmanidar.
.jpg)
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Antara.
Dia berpendapat, seharusnya pihak kampus segera mempasilitasi korban untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya, mungkin saja pihak kampus tidak ingin memperbesar masalah ini hingga ke ranah pidana.
“Kampus harusnya bisa melihat ini adalah tindak kejahatan yang tidak boleh terulang. Kalau ini dianggap biasa, kejadian seperti ini bakal terus berulang. Bahkan, menurut saya, polisi juga harusnya meminta korban untuk melapor," kata Asmanidar.
Ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku, Pasal 414 ayat (1) huruf c KUHP tentang penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 5 UU TPKS yakni pelecehan seksual non fisik dengan maksud merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6th penjara. UU Anti pornografi juga bisa menjerat para pelaku.
"Pasalnya banyak dan pidana penjaranya juga lama. Ini menandakan bahwa kasus ini adalah kejahatan serius yang harus diungkap. Kita tentu saja mengharapkan agar anak muda tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan asusila ini,” kata Asmanidar.