Anwar BAB Kembalikan Uang Saku Rp30 Juta dari Hanania Travel

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Andaru Rahutomo. Metro TV/Iqbal

Anwar BAB Kembalikan Uang Saku Rp30 Juta dari Hanania Travel

Muhammad Iqbal Sidiq • 11 June 2026 18:15

Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengembalian uang dari presenter sekaligus influencer Anwar Sanjaya (Anwar BAB) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel. Nominal uang dikembalikan Anwar BAB sebesar Rp30 juta.

“Sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Andaru Rahutomo, di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Andaru memaparkan uang yang diserahkan Anwar BAB merupakan uang saku dari Hanania Travel. Berdasarkan hasil temuan tim penyidik di lapangan, Hanania Travel kerap memberikan keuntungan kepada influencer untuk menarik engagement.

Beberapa influencer difasilitasi paket perjalanan umrah gratis ke Tanah Suci. Sebagai imbalannya, influencer tersebut diwajibkan mempromosikan Hanania Travel di media sosial. 

Polda Metro Jaya tercatat telah memeriksa enam influencer, yakni Anwar BAB, Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Thariq Halilintar, dan Aaliyah Massaid. Jumlah influencer yang diperiksa berpotensi bertambah. Polisi juga membuka kemungkinan ada pemanggilan saksi-saksi lain.

“Pihak saksi yang mengetahui tentang peristiwa tersebut tentunya akan dimintai keterangannya," ujar Andaru.

Anwar BAB usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel di Polda Metro Jaya. Metro TV/Satrio

Baca Juga: 

Diperiksa terkait Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB: Doain Aja

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan Hanania Travel. Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan Rachman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini.

Sejumlah influencer dan figur publik yang pernah terlibat dalam promosi Hanania Travel telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas promosi perusahaan serta aliran dana dalam perkara tersebut.

(Achmad Zulfikar Fazli)