Presiden Prabowo Subianto dalam Munas HIPMI XVII. Dok Tangkapan Layar
Kelola SDA Secara Mandiri, Prabowo Yakin Ekonomi Indonesia Bangkit dengan Cepat
Achmad Zulfikar Fazli • 10 June 2026 16:11
Lampung: Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional sistem perekonomian Indonesia. Prabowo meyakini ekonomi Indonesia bisa bangkit dengan cepat jika menerapkan ketentuan tersebut dalam sistem ekonomi.
"Jadi saya sangat yakin, kita laksanakan Pasal 33 tentunya dengan arif dengan bijaksana, tapi kita laksanakan," kata Prabowo dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, penjelasan dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas dan gamblang. Pasal ini mengatur asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam (SDA), serta prinsip demokrasi ekonomi demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Namun, kata dia, banyak pihak yang tidak mau membicarakan, bahkan memberlakukan pasal tersebut. Padahal, Indonesia dikaruniakan sumber daya alam yang melimpah dan diincar negara-negara lain sejak dulu hingga saat ini.
"Jadi segala kekayaan kita tantangannya adalah harus dikelola oleh kita dengan sebaik-baiknya dengan secerdas-cerdasnya," ujar Prabowo.
Dia menegaskan, cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hidup hajat orang banyak harus dikuasai oleh negara. Menurut dia, penjelasan itu tidak perlu ditafsirkann dan diterjemahkan, tapi harus dilaksanakan.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ini adalah perintah UUD," tegas Prabowo.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Hipmi Wadah Penting |

Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: dok MI.
Penjualan SDA Lari ke Luar Negeri
Dia mengatakan, selama ini kekayaan alam Indonesia dijual ke luar negeri. Namun, hasil penjualannya tidak pernah dirasakan masyarakat Indonesia.
"Kita perang kemerdekaan dengan UUD ini dan logikanya ini kekayaan kita masa diolah, diambil, dijual ke luar negeri, hasil jualannya tidak di taruh di Indonesia masuk akal atau tidak?" ujar Prabowo.
Dia mengibaratkan sebuah warung. Seorang pemilik warung pasti tidak akan terima jika keuntungan yang disimpan dalam sebuah tabungan diambil orang lain.
"Selama beberapa puluhan tahun tabungan Indonesia diambil dan uangnya tidak ditaruh di indonesia, ditaruh di luar negeri," kata Prabowo.