Dua Warga Pontianak Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto di dampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026. ANTARA/Sucia Lucinda

Dua Warga Pontianak Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Silvana Febiari • 6 August 2026 15:36

Pontianak: Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan 42,015 kilogram kuku trenggiling. Polisi juga menetapkan dua warga Pontianak Selatan sebagai tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto mengatakan kedua tersangka diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling," kata Endang, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Juli 2026. 
 

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka HA alias AA di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 karung berisi sisik dan kuku trenggiling. Kemudian menetapkan BS alias AM sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik barang.

Selain bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, polisi juga menyita timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan sementara, barang tersebut berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto di dampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026. ANTARA/Sucia Lucinda


Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane menyebut barang bukti tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 2.600 ekor trenggiling. Perkiraan itu berdasarkan estimasi satu kilogram sisik berasal dari empat hingga enam ekor satwa.

Ia mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat tidak mempercayai klaim khasiat pengobatan dari sisik trenggiling. Hingga kini, belum ada bukti ilmiah yang mendukung manfaat medis tersebut.

(Silvana Febiari)