Aset milik PT KMM yang disita Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Istimewa
Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sita Alat Berat Milik PT KMM
whis • 29 April 2026 19:43
Palembang: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyita sejumlah aset milik PT KMM yang berlokasi di batching plant Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa, 28 April 2026. Penyitaan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
"Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode tahun 2018 hingga 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan penyitaan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, penyidik mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal Rabu, 29 April 2026.
Adapun aset milik PT KMM yang disita terdiri atas, delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truk, dan unit ekskavator.
?Proses penyitaan aset milik PT KMM yang berlokasi di batching plant Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
.jpeg)