Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).
Pengawasan SPPG Diperluas, Kejagung Siap Tindak jika Ada Pelanggaran Hukum
Putri Purnama Sari • 17 March 2026 17:32
Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta Kejaksaan Agung bersama BGN memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan program berjalan sesuai aturan.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar pelaksanaan program berjalan optimal.
“Kita ingin menambah satu komponen pengawasan melalui seluruh komponen Jaksa Agung di daerah. Ini untuk mencegah agar seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin dan secermat mungkin,” ujar Dadan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, khususnya terkait penggunaan anggaran. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan bisa ditindak,” lanjutnya.
Selain penindakan, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberhentian operasional SPPG yang terbukti bermasalah. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Dengan pengawasan yang lebih menyeluruh, diharapkan program SPPG dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.