Panduan Unduh Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.

Panduan Unduh Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Ade Hapsari Lestarini • 26 March 2026 12:21

Jakarta: Wajib pajak yang hendak lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan saat ini sudah tidak mendapatkan bukti potong (bupot) melalui kertas yang dibagikan perusahaan.

Para wajib pajak bisa mengunduh bukti potong (BPA1/BPA2) tersebut secara mandiri di laman Coretax DJP. Berikut cara mengaksesnya.
 

Cara akses bukti potong di Coretax

  1. Login ke akun Coretax DJP. Pastikan akun Anda aktif.
  2. Masuk ke Menu Utama. Pilih menu "Portal Saya", kemudian klik "Dokumen Saya".
  3. Klik tanda "Refresh".
  4. Gulirkan ke kanan untuk mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) atau BPA2 pada bukti potong yang diinginkan.
  5. Selesai mengunduh. Anda bisa melihat bukti potong tersebut.
 

Jenis bukti potong di Coretax

  1. BPA1: Bukti potong PPh21 untuk pegawai tetap/pensiunan swasta.
  2. BPA2: Bukti potong PPh 21 untuk PNS, TBI, Polri, dan pejabat negara.
  3. BP21/BPPU: Bukti potong untuk pegawai tidak tetap atau pemotongan final.



   

Cara lapor SPT tahunan melalui coretax


Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, setelah Anda mengunduh bukti potong, berikut panduan cara lapor SPT Tahunan di sistem Coretax:
  1. Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
  3. Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
  4. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
  5. Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
  6. Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  8. Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
  9. Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
  10. SPT Tahunan sukses dilaporkan.

Adapun sebelum melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat passphrase, yakni rangkaian kata atau karakter panjang yang berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan, sering digunakan sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan transaksi atau dokumen elektronik penting.

Berbeda dengan password (kata sandi) yang digunakan untuk login, passphrase berperan dalam signing (tanda tangan elektronik) guna menjamin keaslian, seperti pada sistem Coretax DJP.
 

Cara membuat passphrase

  1. Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  2. Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  3. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  4. Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  5. Centang pernyataan wajib pajak.
  6. Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  7. Akun siap digunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)