Polisi Ungkap Kelalaian Manajemen dalam Kecelakaan Maut Bus ALS di Musi Rawas

Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). (ANTARA

Polisi Ungkap Kelalaian Manajemen dalam Kecelakaan Maut Bus ALS di Musi Rawas

Whisnu Mardiansyah • 5 August 2026 17:14

Palembang: Polda Sumatra Selatan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengusut kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Langkah ini ditempuh untuk membongkar tanggung jawab pimpinan korporasi di balik peristiwa nahas tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan penyidik Polres Musi Rawas Utara telah melakukan pengujian alat bukti dan memeriksa 47 orang saksi dalam proses penyidikan berbasis ilmu pengetahuan ini.

"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," kata Nandang di Palembang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sejumlah ahli turut dilibatkan dalam penyidikan, mencakup ahli pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, saksi dari sektor migas, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kota Palembang.
 


Nandang menegaskan pendekatan berbasis bukti ilmiah ini menjadi bukti bahwa penyidikan kepolisian tidak berhenti pada pengemudi di lapangan, tetapi menjangkau pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab secara sistemik.

Hasil gelar perkara dan pengujian ilmiah mengungkap adanya hubungan sebab-akibat langsung (kausalitas) antara kelalaian manajemen dengan korban jiwa sebanyak 19 penumpang. Berdasarkan temuan itu, polisi akhirnya menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SH) dan Direktur PT ALS (CL) sebagai tersangka utama.

SH dijerat dengan Pasal 277, Pasal 315, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara CL dijerat dengan Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 UU LLAJ dengan ancaman hukuman atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


Bus ALS, dok: Instagram

(Whisnu M)