Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 27 November 2025 12:17
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. "UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ucap Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 27 November 2025.
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy). Airlangga menyampaikan, seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.
Menurut dia, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terang dia.
| Baca juga: Jelang Pengumuman UMP 2026, Ini 3 Opsi Usulan dari KSPI |
.jpg)