Perjanjian Dagang RI-AS Diyakini Perkuat Posisi Ekspor Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet

Perjanjian Dagang RI-AS Diyakini Perkuat Posisi Ekspor Nasional

Eko Nordiansyah • 5 March 2026 11:28

Jakarta: Pemerintah menegaskan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional.

Perjanjian tersebut juga menjadi respons atas berbagai hambatan nontarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan kesepakatan baru akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis, seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan," kata Haryo dalam keterangannya dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Proses diawali dengan penyampaian kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART," jelasnya.

Baca Juga :

Impor Pertanian dari AS tak Bebani APBN, tapi Kerja Sama B2B



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
 

Tarif nol persen sejumlah produk

Terkait dampak konkret, Indonesia dinilai memperoleh manfaat signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok krusial, di antaranya tarif nol persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting.

Produk tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif nol persen bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Kebijakan itu diperkirakan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari empat juta pekerja di sektor-sektor terkait.

Lebih lanjut, Haryo menerangkan kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu serta memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional.

"Di sisi lain, Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral," kata dia.

Hormati kedaulatan dan hukum nasional

Dalam implementasinya, ketentuan ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional Indonesia. Tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.

Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik sesuai hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.

Selain itu, kedua pihak memiliki hak setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional.

Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS), dalam proses perundingan ART.

Penandatanganan ART dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan dan berpotensi digunakan melalui berbagai dasar hukum selain IEEPA.

Ke depan, lanjut Haryo, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif serta berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara mitranya.

Dalam konteks itu, posisi Indonesia dinilai lebih terkelola karena sejumlah isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.

”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” tutur Haryo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)