Mantan buruh Sritex menggelar aksi damai di PN Niaga Semarang. Foto: istimewa
Tunggu Lelang Tanah dan Bangunan, Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Sritex Belum Bisa Cair
Triawati Prihatsari • 31 January 2026 14:40
Solo: Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) membeberkan perkembangan proses lelang aset yang hasilnya akan digunakan untuk membayar pesangon mantan karyawan. Pembayaran akan dilakukan setelah penjualan aset selesai. Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, mengatakan proses kepailitan Sritex bersama tiga anak usahanya telah memasuki tahap lelang aset sejak Juli 2025.
"Dimulai dengan lelang kendaraan dan alat berat di PT Primayudha Mandirijaya pada November 2025. Kemudian lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries. Setelah itu, lelang untuk persediaan seperti benang dan bahan baku di tiga anak perusahaan," ujarnya di Solo, Sabtu, 31 Januari 2026.
Nurma menjelaskan, lelang persediaan di PT Primayudha Mandirijaya sudah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Untuk dua perusahaan lain, yakni Bitratex dan Sinar Pantja Djaja, proses masih menunggu verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
“Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries yang saat ini masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Solo dan Semarang,” imbuh Nurma.
Baca Juga :
Mantan Buruh Sritex Demo Minta Kurator Diganti
Seluruh pelaksanaan lelang melalui beberapa tahap, salah satunya pengumuman resmi di koran. Sementara itu, tim kurator sedang dalam proses pengajuan lelang untuk tanah dan bangunan beserta isinya berupa mesin dan inventaris kantor di keempat perusahaan.
"Namun, masih ada beberapa kendala. Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak item-nya. Di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang harus di-upload di website KPKNL. Selain itu, untuk aset tanah masih ada beberapa yang diikat Hak Tanggungan,” terang Nurma.
Ditambahkan anggota Tim Kurator lain, Fajar Romy Gumilar, dalam rangka mempercepat pendaftaran lelang, Tim Kurator terus berkoordinasi dengan KPKNL Solo dan Semarang. Mereka juga mengirim surat kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara.

Eks buruh Sritex menggelar aksi solidaritas, menuntut pergantian Kurator dan pencairan pesangon. Metrotvnews.com/ Triawati
“Kami berharap pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon,” terang Romy.
Menurutnya, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran utang hanya dapat dilakukan setelah hasil penjualan aset mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.
“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” ungkap Romy.