Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar
Roy Suryo dan Tifa Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Achmad Zulfikar Fazli • 21 June 2026 20:56
Jakarta: Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, 22 Juni 2026.
"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 21 Juni 2026.
%2C%20Roy%20Suryo_%20Metrotvnews_com_Siti%20Yona(1).jpeg)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Metrotvnews.com/Yona
Baca Juga:
Polda Metro Pastikan Profesional di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa |
Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait pemindahan Roy Suryo dan Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat malam, 19 Juni 2026.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun.
Refly mengatakan kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan. Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan langsung menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.