Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Kepala Badan Reforma Agraria, Ini Profilnya

Pelantikan Kepala Badan Reforma Agraria Dedi Prasetyo. Foto: Youtube Sekretariat Kabinet

Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Kepala Badan Reforma Agraria, Ini Profilnya

Eko Nordiansyah • 1 October 2026 15:30

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melakukan pelantikan sejumlah pejabat di Istana Negara, Kamis, 1 Oktober 2026. Salah satu posisi yang dilantik adalah Kepala Badan Reforma Agraria yang diemban Dedi Prasetyo.

"Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada Bangsa dan Negara," ucap Presiden Prabowo yang diikuti para peserta pelantikan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Presiden Prabowo.

Profil Dedi Prasetyo

Dedi Prasetyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Ia dilantik oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 16 Agustus 2025 menggantikan Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

Dedi juga sebelumnya diangkat menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Dofiri. Mutasi Dedi tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2517/XI/KEP./2024.

Perwira lulusan Akpol 1990 ini pernah menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM). Dedi juga pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, Kapolda Kalimantan Tengah, Karo Penmas Divisi Humas Polri dan Wakapolda Kalimantan Tengah.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Apa itu BRAN?

Adapun Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.

Badan ini dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Fungsi dan tugas BRAN

Pasal 12 mengatur fungsi BRAN, yakni melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Sementara itu, Pasal 13 merinci tugas BRAN, meliputi:
  • Menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria.
  • Mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data.
  • Menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan.
  • Mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
  • Mengidentifikasi serta menetapkan objek dan subjek reforma agraria.
  • Melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada presiden secara berkala.

Kewenangan BRAN

Kewenangan BRAN diatur dalam Pasal 14. Lembaga ini dapat menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), serta meminta data, informasi, dan dokumen dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya.

BRAN juga berwenang melakukan verifikasi dan validasi objek serta subjek reforma agraria, menghentikan sementara proses administrasi pertanahan pada objek yang berstatus konflik agraria, memberikan sanksi administratif, melakukan penataan aset dan akses, serta mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria yang bersifat final dan mengikat.

(Eko Nordiansyah)