Ilustrasi. Foto: Dok Pemprov Jabar
Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital untuk Calon Agen Perlinsos
Eko Nordiansyah • 14 October 2026 18:10
Jakarta: Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Agen Perlinsos perlu mengetahui cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat ponsel.
Pembuatan IKD menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran Agen Perlinsos. Calon pendaftar perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Syarat pembuatan IKD
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan calon Agen Perlinsos telah menyiapkan persyaratan berikut:- e-KTP fisik atau telah melakukan perekaman KTP-el.
- Ponsel pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet yang stabil.
- Nomor HP aktif yang terhubung dengan akun WhatsApp/SMS.
- Alamat e-mail aktif untuk menerima kode aktivasi.
Baca Juga :
Cara Cek BPNT Rp600 Ribu Oktober 2026 Lewat HP

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Langkah-langkah pembuatan IKD
Proses pendaftaran IKD dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi, dilanjutkan dengan verifikasi tatap muka oleh petugas Dukcapil:1. Unduh dan mengisi data pertama
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi dari Kemendagri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan klik Daftar.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email aktif, dan nomor ponsel yang aktif.
- Klik Isi Data dan lakukan verifikasi data pribadi.
2. Verifikasi wajah
- Lakukan pemindaian atau foto verifikasi wajah sesuai petunjuk pada layar ponsel.
- Pastikan Anda berada di tempat yang terang dan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris yang menghalangi (seperti kacamata hitam atau masker).
3. Pindai QR Code di petugas Dukcapil
- Datangi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, atau Kantor Dukcapil setempat.
- Sampaikan tujuan untuk melakukan pemindaian QR Code pendaftaran IKD.
- Petugas akan melakukan pemindaian QR Code yang tampil di layar aplikasi IKD Anda.
4. Aktivasi akun IKD
- Setelah pemindaian QR Code berhasil, buka e-mail yang telah didaftarkan.
- Cari e-mail masuk dari Dukcapil yang berisi PIN/Kode Aktivasi dan tautan aktivasi.
- Masukkan Kode Aktivasi dan kode captcha pada aplikasi IKD.
- Buat PIN baru (enam digit angka) untuk mengamankan aplikasi IKD Anda.
- Proses pembuatan IKD selesai dan e-KTP digital siap digunakan.
Pengurus maupun masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah benar serta segera mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk proses verifikasi agar aktivasi akun IKD dapat berjalan lancar. (Natasya Dwi Putri)