Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fetry Wuryasti • 19 February 2024 12:37
Jakarta: Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia.
Berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari SPPA, BEI memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA pada hari ini.
Pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.
Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
"SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia," ungkap Direktur BEI Jeffrey Hendrik, Senin, 19 Februari 2024.
BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) guna terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.
Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share.
Sampai dengan saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia, yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp139 triliun. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan 2022.
Hal ini didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.
Baca juga: 27 Perusahaan Antre IPO di Pasar Modal