ASN Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi, Modus Benarkan Gerakan Salat

HB, oknum guru agama berstatus ASN diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswi salah satu SD di Bengkulu Utara. (MGN/Feri Jaya Saputra)

ASN Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi, Modus Benarkan Gerakan Salat

23 January 2024 10:08

Bengkulu: HB, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap 24 orang siswi SD di tempat tersangka mengajar. Modus yang digunakan tersangka yakni berupa-pura membenarkan kesalahan siswi saat praktik salat dan mengaji.

"Modusnya berpura-pura membenarkan gerakan salat, mengaji. Tapi tangan pelaku memegang bagian-bagian vital siswi," ucap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, Selasa, 23 Januari 2024.

Nizar menjelaskan ke-24 orang siswi SD yang menjadi korban aksi bejat oknum guru agama ini sebagian besar masih berusia antara 10-12 tahun. Mereka tersebar di kelas 4,5 dan 6. Aksi dugaan pencabulan pun disinyalir telah sering dilakukan pelaku dalam waktu lama di lingkungan sekolah.

"Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah 24 siswi yang menjadi korban melapor ke orang tua. Para orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan oknum guru agama itu lantas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Putri Hijau," ucapnya.
 

Baca juga: Bapak Kandung Diduga Cabuli Balita 3,5 Tahun di Sidoarjo

Dikatakan Nizar, sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah sudah mengetahui terlebih dahulu, lantaran ada siswi yang mengadukan kasus tersebut ke wali kelas. Sekolah pun telah melakukan mediasi antara tersangka oknum guru agama dengan ke 24 orang siswi yang menjadi korban tanpa melibatkan orang tua siswi maupun kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Putri Hijau yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka oknum guru agama berinisial HB di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat ini oknum guru agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.

"Saat ini Polsek Putri Hijau baru menerima laporan 16 orang korban dari total 24 orang korban yang diakui oleh tersangka oknum guru agama. Kami masih menunggu korban-korban lainnya untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses hukum," jelasnya.

Atas perbuatannya, oknum ASN itu terancam pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Feri Jaya Saputra)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)