KLHK: Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla

Ilustrasi. Dok Medcom.id.

KLHK: Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla

Atalya Puspa • 18 November 2023 08:57

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut PT Kalista Alam (KA) telah melunasi ganti rugi lingkungan sebesar Rp114 miliar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelunasan atas nilai ganti rugi ditandai pembayaran Rp57 miliar pada 15 November 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA dilakukan setelah melalui rangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh. Ia menyebut ini merupakan komitmen KLHK untuk menindak tegas harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

"Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rasio dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 November 2023.

Sebanyak seribu hektare areal perkebunan sawit milik PT KA mengalami kebakaran. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan perusahaan dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan. 

"PT KA juga telah menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar," ujarnya.

Rasio mengatakan pembayaran ganti gugi lingkungan tersebut telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online. Ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.

Rasio menegaskan komitmen pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan PT KA harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan KLHK terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan ketua pengadilan negeri (PN). 

"Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat," ujar Rasio.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT KA dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.

Berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, Ragil membeberkan saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan. Sebanyak 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp5,6 triliun. Angka ini terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3,1 triliun, dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)