Kejari Jakpus Tegaskan Tuntutan Terkait Dugaan Rasuah Lampu Berjalan Sesuai UU

Ilustrasi. Medcom.id

Kejari Jakpus Tegaskan Tuntutan Terkait Dugaan Rasuah Lampu Berjalan Sesuai UU

Candra Yuri Nuralam • 9 November 2024 21:35

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum dengan dua tahun penjara dan 2,5 tahun penjara secara terpisah hingga denda. Tuntutan ini dinilai memenuhi rasa keadilan dan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, merespons penilaian soal tuntutan dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terlalu rendah.

Safrianto meminta semua pihak menghormati proses hukum. Dia menegaskan jaksa berwenang melakukan penuntutan.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Safrianto, dalam keterangan, Sabtu, 9 November 2024.

Safrianto menuturkan proses hukum masih berjalan. Ada sidang pleidoi dari penasihat hukum dan replik dari jaksa.

"Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Safrianto

Baca: 

Kasus Korupsi Timah, Ahli Tegaskan Pentingnya Data Kerugian Negara


Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Dia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa.

“Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujar dia.

Kajari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Pihaknya bertugas secara profesional.

“Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujar dia.

Kasus ini terkait pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit pada 2019. Pengadaan itu dilakukan antara PT PT IRJ, PT PI, dan PT PT TIM.

Ada la terdakwa dalam perkara ini. Yaitu Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli, dan Rizayati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)