Ilustrasi. Medcom.id
Solo: Kontestasi Pilwakot Solo 2024 dipastikan tanpa adanya pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Solo setelah sampai tidak adanya pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran paslon jalur perseorangan.
"Hingga tadi malam tidak ada yang mendaftar. Maka kami tuangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada (paslon) yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Kota Solo," kata Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, di Solo, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui jadwal penyerahan syarat dukungan bagu paslon perseorangan berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. Sebelumnya KPU Solo telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kemudian KPU Solo membuka kesempatan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
"Untuk syarat dukungan sesuai dengan Oasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 Kab/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5?ri jumlah DPT. Di Solo jumlah DPT 439.009. Maka jumlah syarat dukungan minimal 37.316 pemilih," jelasnya.
Di sisi lain, Pilwakot Solo 2024 akan berbeda dengan Pilwakot Solo 2019. Pasalnya, Pilwakot Solo 2019 lalu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari partai PDIP Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maju melawan paslin dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo).
"Yang membedakan kalau tahun 2019 kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan BAJO. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi," ungkapnya.