Alat berat sedang mengeruk sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat. (MI/Depi Gunawan)
Roni Kurniawan • 22 October 2024 12:30
Bandung: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegur keras Pemerintah Kota Bandung karena melanggar kesepakatan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Bey mengungkapkan, telah terjadi kesepakatan setiap pemerintah daerah di Bandung Raya terkait ritasi sampah per hari yang dibuang ke TPA Sarimukti. Khusus Kota Bandung, wajib mengurangi volume sampah yang dibuang dari 170 ritase menjadi 130 ritasi.
"Kota Bandung malah meningkat. Harusnya 170r ritase turun ke 130 ritase. Ini malah naik jadi 185 ritase, 166 rit seharinya. Padahal kan sedang ditekan pengirimannya untuk yang ke Sarimukti," kata Bey di Bandung, Selasa, 22 Oktober 2024.
Bey menegaskan Pemkot Bandung harus memperhatikan dengan lebih serius soal penanganan sampah. Pasalnya kapasitas TPA Sarimukti sudah tak bisa ditambah.
Baca juga: DLH Kota Bandung Kumpulkan Ratusan Petugas Kebersihan |