Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 13:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didasari aturan hukum. Lembaga Antirasuah meyakini tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ali mengeklaim penangkapan dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus yang menjerat Syahrul. Upaya paksa itu disebut diambil karena eks mentan itu tidak menghadiri pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ucap Ali.
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 12 Oktober 2023. Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen.
"Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa.